4 Bandar Sabu-sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Lombok Tengah
Untuk lokasi penangkapan pertama di Kecamatan Praya Barat, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit HP, 1 dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.
"Dari keempat pelaku ini, petugas dapat mengamankan 102,54 gram sabu-sabu," jelas Siagian.
Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, 1 HP Readmi, 1 Dompet dan 1 Buah ATM BRI.
"Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat," tegas Siagian.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. (mcr38/jpnn)
keempat pelaku merupakan jaringan yang berbeda sehingga diamankan di tempat yang berbeda.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun