4 Bandar Sabu-sabu Diringkus Tim Cobra Resnarkoba Polres Lombok Tengah

Untuk lokasi penangkapan pertama di Kecamatan Praya Barat, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mobil Daihatsu Grandmax Pick Up DR 8056 FZ, STNK Daihatsu Pick Up DK 8526 GE, uang tunai sejumlah Rp 1,2 juta.
Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit HP, 1 dompet, 53 poket plastik klip transparan siap isi, skop, gunting dan pipa kaca.
"Dari keempat pelaku ini, petugas dapat mengamankan 102,54 gram sabu-sabu," jelas Siagian.
Kemudian untuk lokasi penangkapan di Praya Timur petugas mengamankan satu unit mobil Carry Pick Up dengan nomor Polisi DR 8340 SM beserta STNKnya, 1 HP Readmi, 1 Dompet dan 1 Buah ATM BRI.
"Untuk penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat," tegas Siagian.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, hukuman maksimal 25 tahun atau seumur hidup. (mcr38/jpnn)
keempat pelaku merupakan jaringan yang berbeda sehingga diamankan di tempat yang berbeda.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Edi Suryansyah
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi