4 Bandit Ini Sudah Tertangkap, Siapa yang Pernah Jadi Korban Mereka?
Selasa, 11 Juni 2024 – 04:00 WIB
Adapun barang bukti yang disita, di antaranya dua dump truk, STNK, satu unit sepeda motor, kunci palsu.
Gurbachov menambahkan terhadap keempat tersangka itu dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau Pasal 40 ayat 1 dan 2 KUHP.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menjaga dan menyimpan barang berharga serta tidak meninggalkan kunci di kendaraan karena memberikan kesempatan kepada pelaku," tuturnya. (antara/jpnn)
Bandit berinisial B, M, S, dan HF diringkus petugas kepolisian di tempat berbeda.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk Maling yang Baru Selesai Membobol Rumah di Desa Babakan Asem
- Dalam Sehari BRM Bisa Mencuri Barang Berharga di Dalam Mobil
- 2 Maling Ini Berakhir di Kantor Polisi Setelah Aksinya Terekam Kamera CCTV
- Polisi Tangkap 82 Pelaku Narkoba di Labuhanbatu Selatan
- Bandit Ini Seorang Diri Mencuri 21 Motor
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang