4 Begal Ambulans Masih Buron, AKBP Tonny Kurniawan Beri Peringatan Tegas

4 Begal Ambulans Masih Buron, AKBP Tonny Kurniawan Beri Peringatan Tegas
Tersangka EDS salah satu pelaku perampokan petugas mobil ambulans COVID-19 yang telah buron setahun lebih berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Jumat, (2/9/2022). ANTARA/Nur Muhamad

Berdasarkan pengakuan kepada petugas, tersangka EDS selama bersembunyi dari kejaran petugas masih terlibat  delapan kasus perampokan dengan modus ranjau paku di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 

Atas perbuatannya, tersangka EDS dijerat dengan Pasal 365 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kasus perampokan ambulans PSC 119 Rejang Lebong berpelat nomor BD 9177 KY ini terjadi setelah mobil itu pulang mengantar pasien Covid-19 ke Rumah Sakit AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumsel, pada 3 Juli 2021 sekitar pukul 01.00 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, tepatnya di kawasan Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. (antara/jpnn)

AKBP Tonny Kurniawan memberikan peringatan tegas kepada 4 pelaku begal ambulans Covid-19 yang masih buron agar menyerahkan diri kepada polisi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News