4 Begal Bercelurit Ini Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Rabu, 20 Juli 2022 – 13:29 WIB
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Baca Juga:
"Keempat pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 2 Tahun 1951 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Awang. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap empat pelaku kasus percobaan pembegalan yang beraksi di wilayah Kampung Tembong Gunung, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (19/7).
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- LKPI: Mayoritas Warga Bekasi Pilih Tri Adhianto-Abdul
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- BPTD: 1.000-an Bus Pariwisata di Jawa Barat Tidak Laik Jalan
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi