4 Begal Pecah Kaca Mobil di Bogor Ini Tertangkap
Jumat, 15 April 2022 – 23:57 WIB

Ilustrasi pelaku begal dengan dengan modus pecah kaca mobil diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Para pencuri kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kombes Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.
"Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti," tuturnya. (ant/fat/jpnn)
Kombes Susatyo Purnomo Condro ungkap penangkapan 4 begal pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah lokasi di Bogor. Mereka asal Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes