4 Begal Pecah Kaca Mobil di Bogor Ini Tertangkap
Jumat, 15 April 2022 – 23:57 WIB
Para pencuri kini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kombes Susatyo berharap kepada masyarakat agar tidak ragu menginformasikan tindakan kejahatan kepada pihak kepolisian.
"Agar masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun tentang pelaku pencurian untuk menginformasikan ke Polresta Bogor Kota guna ditindaklanjuti," tuturnya. (ant/fat/jpnn)
Kombes Susatyo Purnomo Condro ungkap penangkapan 4 begal pecah kaca mobil yang beraksi di sejumlah lokasi di Bogor. Mereka asal Sumsel.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- 4 Pelaku Pencurian dan Penadah di Banyuasin Ditangkap Polisi