4 Brimob Ajudan Nurhadi Mangkir Lagi, DPR: Bisa Dituduh Menghalangi
jpnn.com - JAKARTA - Empat anggota Brimob Polri ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi belum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat anggota Brimob itu ialah Brigadir Ari Kuswanto, Dwianto Budiawan, Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.
Sedianya, anak buah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti ini diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mereka yang diketahui berada di Poso, Sulawesi Tengah, bergabung dalam Operasi Tinombala penumpasan teroris, itu sudah dua kali mangkir.
Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman menyatakan, ketidakhadiran para anggota Polri itu tentu memiliki alasan. "Mungkin ada alasannya apa," ujar Benny di kantor KPK, Senin (27/6).
Namun, Benny menyayangkan mereka tidak memenuhi panggilan resmi penyidik komisi antirasuah. "Kalau tidak datang kan bisa dituduh menghalang-halangi," tegasnya.
Lantas apakah perlu memanggil pimpinan Polri terkait persoalan ini, Benny menjawab diplomatis. "Ada aturannya semua," ujar politikus Partai Demokrat ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Empat anggota Brimob Polri ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi belum memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Empat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru