4 Bulan 'Nganggur', PNS Hanya Kerja Efektif 6 Bulan
Senin, 07 November 2011 – 14:48 WIB

4 Bulan 'Nganggur', PNS Hanya Kerja Efektif 6 Bulan
JAKARTA - Reformasi birokrasi di pusat dan daerah sampai saat ini belum maksimal. Pasalnya, waktu bekerja efektif aparatur hanya enam sampai tujuh bulan saja. Akibatnya, berimbas pada terganggunya penyerapan anggaran terutama di daerah.
"Reformasi birokrasi di instansi pusat dan daerah memang belum maksimal. Hanya sekitar empat bulan, mulai Januari-April setiap tahunnya instansi hibernasi, tidak melakukan kegiatan apa-apa," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar dalam konpers usai memberikan sambutan dalam Rakornas Evaluasi Pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan Korupsi di Hotel Sahid, Senin (7/11).
Hibernasi ini disebabkan karena perencanaan anggaran yang kerap terlambat. Jadi, pagu anggaran di pusat masih dibahas pada dua bulan pertama di awal tahun. Setelah itu turun ke daerah dan dibahas kembali, sehingga memakan waktu yang lama. "Kalau di pusat sudah lebih baik, hibernasinya hanya dua bulan. Sedangkan daerah harus menunggu dari pusat dahulu, kemudian baru dibahas, jadi bisa makan waktu empat sampai enam bulan," ujar Azwar.
Akibatnya, lanjutnya, ada masa-masa di mana aparat tidak bekerja apapun dan hanya menunggu saja. Hal ini membuat aparatur negara tidak diberdayakan secara maksimal.
JAKARTA - Reformasi birokrasi di pusat dan daerah sampai saat ini belum maksimal. Pasalnya, waktu bekerja efektif aparatur hanya enam sampai tujuh
BERITA TERKAIT
- QRIS Simbol Kedaulatan Digital Indonesia, Hanif Dhakiri: Bukan Semata Alat Pembayaran
- Paus Fransiskus Meninggal, Ketum GP Ansor: Pesan Beliau Sangat Membekas Saat Kami Bertemu di Vatikan
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Konsumsi Sayuran Meningkat Berkat Peran Perempuan Pegiat Urban Farming
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Penyidik Bareskrim Kaji Substansi Laporan Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana