4 Buronan Ini Ternyata Sudah Ditangkap, Satunya Syarif Hidayat, Kasusnya
jpnn.com, BANJARMASIN - Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) selama 2022 ini telah menangkap empat buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kepala Kejati Kalsel Mukri, di antara buronan itu bahkan ada yang sudah diburu selama enam tahun.
"Empat buronan yang ditangkap merupakan tiga perkara di Kejari Hulu Sungai Utara dan satu perkara di Kejari Kabupaten Banjar," kata Mukri di Banjarmasin, Minggu (24/7).
Buronan pertama yang ditangkap ialah Fathurrahman, terpidana kasus narkotika.
Dia ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) pada Selasa (25/1), di Desa Telaga Silaba, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
Fathurrahman buron selama enam tahun setelah kabur saat akan dieksekusi jaksa pascaputusan kasasi dikabulkan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai tahun 2016. Namun jaksa melakukan kasasi yang berujung vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Buronan kedua ialah Syarif Hidayat, terpidana perkara narkotika di Kejari HSU ditangkap pada Rabu (26/1) di Banjarmasin. Dia dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta.
Tim Tabur Kejati Kalsel telah menangkap empat buronan yang masuk DPO. Satu di antaranya ada yang sudah diburu selama enam tahun.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Terima Surat DPO Harun Masiku dari KPK, Polisi di Kaltim Bergerak