4 Buronan Ini Ternyata Sudah Ditangkap, Satunya Syarif Hidayat, Kasusnya
Buronan ketiga ialah Muhammad Irfansyah yang ditangkap Kejari Banjar pada Kamis (3/2) di Kabupaten Barito Kuala.
Terpidana kasus surat palsu itu memburon selama empat tahun. Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Buronan terakhir yang ditangkap ialah M Najarrahman, perkara migas di Kejari HSU yang diburu sejak putusan PN Amuntai pada 29 Juli 2019 memvonisnya dengan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda Rp 2 juta.
Dia diringkus di Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU pada Selasa (4/3) oleh Tim Tabur Kejari HSU.
Baca Juga: Bentrok di Maluku Tenggara Menewaskan Seorang Warga, TNI/Polri Bersiaga
Mukri mengapresiasi kinerja Tim Tabur yang selama ini telah bekerja keras menangkap para buronan hingga bisa dilakukan eksekusi sebagaimana putusan pengadilan ataupun Mahkamah Agung.
"Sampai kapan pun yang namanya buronan tetap dicari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ucap Mukri. (antara/jpnn)
Tim Tabur Kejati Kalsel telah menangkap empat buronan yang masuk DPO. Satu di antaranya ada yang sudah diburu selama enam tahun.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Polisi Gerebek Kampung Teleng Inhu, 3 Orang Diamankan, Salah Satunya DPO
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi