4 Cara agar Nasib Honorer Tidak Merana, Sepertinya Semua Hanya Manis di Bibir

jpnn.com, PALU - Lewat Surat Edaran (SE) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei MenPAN-RB Tjahjo Kumolo meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menghapus tenaga honorer.
Tjahjo meminta para PPK menentukan status kepegawaian tenaga honorer yang ada, apakah diangkat menjadi CPNS, PPPK, atau outsourcing.
Berdasar ketentuan Pasal 96 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), kebijakan penghapusan tenaga honorer berlaku mulai 28 November 2023.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) I Nyoman Slamet mengimbau para tenaga honorer melakukan persiapan jelang berlakunya kebijakan tersebut.
Sejumlah langkah antisipasi bisa dilakukan tenaga honorer, yakni:
1. Honorer membuka usaha sendiri
I Nyoman Slamet mengajak tenaga honorer di seluruh daerah dapat membuka usaha sehingga taraf hidup mereka meningkat menjadi lebih sejahtera dan mapan.
“Menurut saya membuka usaha sendiri lebih bagus. Sekarang banyak pekerjaan yang bisa kita lakukan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Jangan disalahpahami bahwa kebijakan penghapusan tenaga honorer tidak pro-rakyat,” kata I Nyoman Slamet di Palu, Senin (20/6).
Politikus PDI Perjuangan itu yakin jika para honorer membuka usaha, apa pun jenis usahanya, keuntungan yang diperoleh pasti lebih tinggi jika dibandingkan dengan gaji yang diperoleh selama menjadi tenaga honorer.
Nasib honorer yang tidak terakomodir menjadi CPNS dan PPPK terancam merana dampak kebijakan penghapusan honorer mulai November 2023.
- Oknum Guru PPPK di Lombok Timur Dipecat, Ini Sebabnya
- Besok, 621 CASN Kota Mataram Terima SK, Gaji Aman
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun