4 Cara Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Hasil Penindakan
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memusnahkan barang hasil penindakan untuk memastikan tidak disalahgunakan.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas Bea Cukai untuk menghilangkan nilai guna barang ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Pemusnahan atas barang ilegal kali ini dilakukan Bea Cukai Tual dan Banjarmasin.
Di wilayah Maluku, Bea Cukai Tual memusnahkan barang hasil penindakan periode 2018-2021, yaitu 205.800 batang sigaret kretek mesin, 58.132 batang sigaret kretek tangan, 9.294 gram tembakau iris, dan 1.980 ml hasil pengolahan tembakau lain.
Sementara itu, di Kalimantan Selatan, Bea Cukai Banjarmasin memusnahkan 942.448 rokok ilegal, 1.603 liter minuman keras, dan 351 paket barang kiriman pos yang tidak memenuhi ketentuan lartas dan tidak diurus penerimanya.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menyatakan, pihaknya menggunakan empat metode untuk memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan.
“Antara lain, dibakar, dirusak dengan mesin pemotong, digilas dengan menggunakan kendaraan berat, dan ditimbun di dalam tanah,” ujar Hatta.
Pemusnahan yang dilakukan secara rutin oleh unit-unit vertikal menjadi bukti bahwa Bea Cukai terus mengawasi barang larangan dan batasan yang beredar dan masuk ke wilayah Indonesia.
Pihaknya menggunakan empat metode untuk memastikan barang ilegal tidak dapat digunakan
- Bea Cukai dan Polri Bongkar Penyelundupan 389 Kg Sabu-Sabu Jaringan Timur Tengah
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah