4 Ciri Fintech Ilegal

4 Ciri Fintech Ilegal
OJK. Foto: JPNN

“Fintech lending memberikan manfaat finansial untuk masyarakat. Namun, manfaat itu tentunya disertai risiko. Sama seperti kegiatan finansial lainnya. Semua harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar terhindar dari risiko-risiko yang ada,” katanya.

Dwi menjelaskan, ada beberapa ciri fintech lending ilegal. Pertama, kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.

Selain itu, syarat dan proses peminjamannya sangat mudah. Pengelola fintech hanya menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam.

Selanjutnya, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasikan setiap hari tanpa batas.

Terakhir, melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah tersalin.

“Pinjam ke perusahaan P2P lending yang terdaftar resmi di OJK agar lebih aman dan terawasi dengan baik. Kalau ragu. tinggal telpon 157,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15)


Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store, masih banyak financial technology (fintech) yang melakukan operasi tanpa izin.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News