4 Ciri Fintech Ilegal

“Fintech lending memberikan manfaat finansial untuk masyarakat. Namun, manfaat itu tentunya disertai risiko. Sama seperti kegiatan finansial lainnya. Semua harus dijalankan dengan prinsip kehati-hatian agar terhindar dari risiko-risiko yang ada,” katanya.
Dwi menjelaskan, ada beberapa ciri fintech lending ilegal. Pertama, kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
Selain itu, syarat dan proses peminjamannya sangat mudah. Pengelola fintech hanya menyalin seluruh data nomor telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam.
Selanjutnya, tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasikan setiap hari tanpa batas.
Terakhir, melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomor handphone yang sudah tersalin.
“Pinjam ke perusahaan P2P lending yang terdaftar resmi di OJK agar lebih aman dan terawasi dengan baik. Kalau ragu. tinggal telpon 157,” pungkasnya. (*/ctr/ndu/k15)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Dwi Ariyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan pada website dan aplikasi di Google Play Store, masih banyak financial technology (fintech) yang melakukan operasi tanpa izin.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto