4 Debt Collector Kabur, Kombes Hengki Haryadi: Kami Kejar Terus
Jumat, 24 Februari 2023 – 04:53 WIB
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan maksimal hukuman tujuh tahun," kata Hengki.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas Polri.
Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Laporan tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. (antara/jpnn)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi
- Laga Indonesia Vs Jepang Malam Ini, Polisi Lakukan Rekayasa Lalin, Simak Nih!