4 Debt Collector Kabur, Kombes Hengki Haryadi: Kami Kejar Terus
Jumat, 24 Februari 2023 – 04:53 WIB

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (kedua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kedua dari kanan) saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (23/2/2023). ANTARA/Ilham Kausar
"Kami konstruksi pasal pencurian dengan kekerasan pasal pemerasan dan juga perbuatan tidak menyenangkan maksimal hukuman tujuh tahun," kata Hengki.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap tiga penagih utang dan tujuh preman dari dua kelompok yang berbeda.
Aksi preman-preman itu viral di media sosial saat membentak seorang anggota Bhabinkamtibmas Polri.
Selebgram Clara Shinta melaporkan peristiwa perampasan mobil oleh kawanan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2).
Laporan tersebut juga telah teregistrasi dengan nomor LP / B / 954 / II / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. (antara/jpnn)
Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tujuh orang debt collector sebagai tersangka dalam kasus pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI