4 Debt Collector Penganiaya Wanita di Halaman Polsek Bukit Raya Ditangkap, 7 Lainnya Buron

“Penyidikan terus berlanjut dan kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak lain,” tambah Jeki.
Jeki mengimbau masyarakat agar melaporkan setiap bentuk penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum debt collector.
“Jika ada yang menarik kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah, apalagi dengan cara premanisme, segera laporkan. Kami akan proses,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki hak fidusia secara sah yang bisa mengeksekusi penarikan kendaraan melalui mekanisme hukum, bukan pihak ketiga seperti debt collector tanpa surat resmi pengadilan.
"Kami tidak akan mentolerir kekerasan atau tindakan melawan hukum. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran, terutama oleh oknum penagih utang,” tuturnya.(mcr36/jpnn)
Polda Riau telah menangkap 4 debt collector penganiaya wanita pengendara mobil di halaman Polsek Bukit Raya. Tujuh orang lainnya buron.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya Gegara Aksi Brutal Debt Collector
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- Cekcok Antar-Debt Collector Berujung Pengeroyokan di Pekanbaru
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Eks Direktur RSD Madani Pekanbaru Tersangka Kasus Penipuan Proyek Rp2,1 Miliar