4 DPO Pembegal Sopir Ambulans Diminta Menyerahkan Diri, Jangan Sampai Begini, Lihat

4 DPO Pembegal Sopir Ambulans Diminta Menyerahkan Diri, Jangan Sampai Begini, Lihat
Tersangka EDS salah satu pelaku perampokan petugas mobil ambulans COVID-19 yang telah buron setahun lebih berhasil ditangkap petugas Reskrim Polres Rejang Lebong, Jumat, (2/9/2022). Foto: ANTARA/Nur Muhamad

jpnn.com, BENGKULU - Jajaran Polres Rejang kembali berhasil meringkus pembegal sopir dan perawat ambulans COVID-19 pada Jumat (2/9) malam.

Pelaku bernama EDS, 33, ditangkap di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada Jumat (2/9) malam.

Warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, terpaksa ditembak polisi karena melawan petugas.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan menyebut EDS ini merupakan pelaku kedua yang ditangkap.

Dia pun mengultimatum empat pelaku lain yang ikut beraksi pada 3 Juli 2021 silam itu untuk segera menyerahkan diri.

"Empat lagi DPO belum menyerahkan diri. Kami minta untuk segera menyerahkan diri," kata Tonny Kurniawan saat dihubungi di Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu.

Imbauan ini disampaikan Kapolres Tonny setelah EDS ditangkap polisi di Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada Jumat (2/9) malam.

"Mereka bisa datang sendiri atau diantar oleh keluarganya ke Polres Rejang Lebong. Apabila tidak menyerahkan diri, kami akan tetap mencari sampai DPO tersebut tertangkap dan akan diberikan tindakan tegas," katanya.

Jajaran Polres Rejang kembali berhasil meringkus pembegal sopir dan perawat ambulans COVID-19 pada Jumat (2/9) malam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News