4 DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan dengan Konstelasi Politik

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan seharusnya penegakan hukum di KPK tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik.
Menurutnya, semuanya sama di mata hukum tak terkecuali dengan penanganan kasus dugaan korupsi Hibah Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim Tahun Anggaran 2021.
"Semua sama di mata hukum," ujar Yudi Purnomo kepada wartawan, Rabu (10/7/2024).
Menurut dia, kebijakan lembaga antirasuah terkait pengumuman tersangka dilakukan setelah penahanan.
Walaupun sebenarnya tersangka sendiri sudah mengetahui dirinya menjadi tersangka.
"Tersangka sendiri sudah tahu dia tersangka, karena KPK sudah memberikan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan)," katanya.
Menurut Yudi, KPK seharusnya cepat menuntaskan kasus ini, agar tersangka dipanggil, diperiksa dan ditahan. Lalu, KPK mengumumkan kepada publik siapa saja tersangkanya.
"Ini agar menghindarkan persepsi politis dalam penanganannya," ungkapnya.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan seharusnya penegakan hukum di KPK tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik.
- Absen Saat Sidang Praperadilan Hasto, KPK Dianggap Sedang Berniat Buruk
- KPK Periksa Roby Tan dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan IT
- KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit LPEI, Kerugian Rp11,7 Triliun
- Usut Kasus Pajak, KPK Panggil Bos PT Wildan Saskia Valasindo dan Bahari Buana
- KPK Absen Sidang Praperadilan, Pengacara Hasto: Semoga Ini Bukan Akal-akalan
- KPK Panggil Ferry S Indrianto terkait Kasus Korupsi Barang dan Jasa Perkeretaapian