4 DPRD Jatim Tersangka, Mantan Penyidik KPK: Hukum Tak Berkaitan dengan Konstelasi Politik
Sebelumnya, pada Rabu (10/7/2014), KPK menetapkan 4 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah.
Kasus yang sedang diusut ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS) dkk.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata enggan membeberkan identitas para tersangka.
"Dari anggota DPRD ada empat orang (tersangka), kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (10/7/2024).
Diketahui, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menugaskan Yuhronur Efendi (YES) sebagai Bakal Calon (Bacalon) Bupati Lamongan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Surat tugas dengan nomor 06-0004/TGS-PILKADA/DPP-GERINDRA/2024, tertanggal 28 Juni 2024.
Sementara, pada kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan, Bupati Lamongan Yuhronur telah diperiksa dua kali di gedung KPK sebagai saksi, Kamis(19/10/2023) lalu.
Lagi-lagi KPK telah menetapkan tersangka pada kasus tersebut, tetapi belum merilisnya. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Timur, Anwar Sadad.
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan seharusnya penegakan hukum di KPK tidak ada hubungannya dengan konstelasi politik.
- KPK Temukan Dokumen Penting di Mobil Harun Masiku yang Terparkir 2 Tahun
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- KPK Dalami soal Pengurusan Tambang di Malut ke Kementerian ESDM dan Agung Suryamal
- Tersingkir dari Seleksi Capim KPK, Nurul Ghufron Bilang Begini
- Ketua KPK Pastikan Kaesang dan Bobby akan Diklarifikasi soal Penggunaan Jet Pribadi
- KPK Kerap Mangkir dari Sidang Praperadilan, Anggota DPR Merespons