4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah

4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
AKBP M (bermasker) dalam dialog mediasi dengan keluarga korban sebelum akhirnya ditahan Polda Sulsel. Foto: tangkapan layar video dokumentasi keluarga korban.

Kepala Bidpropam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan menyatakan pelimpahan kasus itu disebabkan AKBP M disangka melakukan tindak pidana.

Meski demikian, Propam Polda Sulsel tetap memproses AKBP M dalam kasus pelanggaran etiknya.

"Sudah kami limpahkan ke Reskrimum. Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar  Kombes Agoeng kepada JPNN.com.(mcr29/jpnn)


Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M yang disangka menjadikan bocah perempuan sebagai budak seks.


Redaktur : Antoni
Reporter : M Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News