4 Fakta Kasus AKBP M Tersangka Perbudakan Seksual Bocah
Jumat, 04 Maret 2022 – 22:58 WIB
Kepala Bidpropam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Kurniawan menyatakan pelimpahan kasus itu disebabkan AKBP M disangka melakukan tindak pidana.
Meski demikian, Propam Polda Sulsel tetap memproses AKBP M dalam kasus pelanggaran etiknya.
"Sudah kami limpahkan ke Reskrimum. Tentu akan ada sanksi etik terhadap yang bersangkutan," ujar Kombes Agoeng kepada JPNN.com.(mcr29/jpnn)
Ditreskrimum Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan terhadap AKBP M yang disangka menjadikan bocah perempuan sebagai budak seks.
Redaktur : Antoni
Reporter : M Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Anggota Timses Calon Kepala Daerah Terjaring Razia di THM, Positif Narkoba, Alamak
- Polda Sulsel Bongkar Korupsi Berjemaah yang Merugikan Negara Rp 84 Miliar
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Rektor UMI Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Penggelapan
- 5 Tahanan Kabur, 12 Anggota Polres Baru Diperiksa Polda Sulsel
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel