4 Fakta Kasus Begal Payudara di Cipayung, Baca Nomor 1, Ya Ampun
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:42 WIB

Aksi begal payudara terhadap seorang perempuan di Gang Joky, Cipayung, Jakarta Timur, Senin (11/10) terekam CCTV. Foto: Instagram/jakinfo_
Menurut pihak kepolisian, MR merupakan mahasiswa universitas swasta di wilayah Jakarta Timur.
4. Terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
"Untuk ancamannya sendiri, 2 tahun 8 bulan, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," tutup Erwin. (cr1/jpnn)
Berikut sederet fakta soal kasus begal payudara terhadap seorang perempuan di Cipayung, Jakarta Timur.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Prancis Apresiasi Polres Tanjung Priok Tangkap Pelaku Pembegalan Warganya
- Mengaku Korban Begal, Pria di Sukabumi Bawa Kabur Uang Perusahaan Rp 504 Juta
- Dikejar Korbannya, Jambret Tabrak Angkot, Apes
- Ternyata Ini 2 Begal yang Beraksi di Setiabudi Bandung
- Kawanan Begal Sadis Beraksi di Sukabumi, Duit Rp 504 Juta Raib
- Kawanan Begal Merampok Karyawan Perusahaan, Duit Rp 504 Juta Raib