4 Fakta Kasus Begal Payudara di Cipayung, Baca Nomor 1, Ya Ampun
Sabtu, 23 Oktober 2021 – 17:42 WIB
Menurut pihak kepolisian, MR merupakan mahasiswa universitas swasta di wilayah Jakarta Timur.
4. Terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 281 KUHPidana tentang Tindak Pidana Merusak Kesopanan di Muka Umum.
"Untuk ancamannya sendiri, 2 tahun 8 bulan, dan saat ini tersangka ditahan di Polres Metro Jakarta Timur," tutup Erwin. (cr1/jpnn)
Berikut sederet fakta soal kasus begal payudara terhadap seorang perempuan di Cipayung, Jakarta Timur.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- 4 Eks Ketum Cipayung Bentuk Sukarelawan Jateng Muda Menangkan Lutfi-Yasin
- Korban Begal di Bandung Kehilangan Surat Berharga, Polisi Kantongi Identitas Pelaku
- Kebakaran Melanda Pangkalan Truk di Cakung Jaktim
- Begal Sadis di Pangkalan Kerinci Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya