4 Fakta Kasus Ipda Rano Dianiaya Mahasiswi di Jaktim, Ada Percobaan Perampasan
Jumat, 01 Juli 2022 – 20:33 WIB

Ilustrasi penganiayaan. Foto: ilustrasi/ Antara
3. Pelaku mencoba rampas senjata korban
Tak hanya pemukulan, mahasiswi berusia 23 tahun itu juga sempat mencoba merampas senjata api milik Ipda Rano.
"Pelaku juga melakukan perampasan senjata milik petugas. Namun, tidak berhasil dilakukan perampasan," ujar Ahsanul.
4. Ipda Rano melaporkan pelaku
Pelaku sudah diamankan ke Polres Metro Jakarta Timur. Korban juga membuat laporan polisi.
Ipda Rano juga telah menjalankan visum et repertum di rumah sakit.
"Korban membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Timur dengan persangkaan Pasal 212 dan 214," ujar Ahsanul. (cr1/jpnn)
Deretan kasus Ipda Rano Dianiaya mahasiswi di Jakarta Timur, simak selengkapnya.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gelar Perkara, Keluarga Mahasiswa UKI Tidak Tahu, Waduh
- Bela Dasco, Iwan Sumule: Media Jangan Berhalusinasi Merusak Nama Baik
- Misteri Penyebab Kematian Mahasiswa UKI, Polisi Terima Hasil Labfor
- Gegara Melanggar Lalu Lintas, 1.896 Kendaraan Ditindak Sudinhub Jaksel
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Sempat Bikin Heboh, Nunung Akhirnya Meluruskan Fakta Terkait Jual Aset