4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun
Senin, 10 Januari 2022 – 10:25 WIB

Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap pasangan pembuang bayi perempuan di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.
Pasangan muda pembuang bayi itu berinisial AS (24) dan SY (21).
Bayi perempuan berusia tiga bulan itu sebelumnya ditemukan di depan rumah warga sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.
Berikut fakta-fakta kejadian pasutri membuang bayi yang menghebohkan tersebut.
1. Mengaku Sudah Menikah
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pasangan muda pembuang bayi itu berinisial AS (24) dan SY (21) sudah menikah.
"Sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kompol M Ryan Citra Yudha diberitakan Antara, Minggu (9/1).
2. Pelaku Ditangkap
Polisi membeberkan fakta pasangan muda berinisial AS dan SY membuang anak kandung di Aceh. Simak pengakuan mengejutkan dari pelaku.
BERITA TERKAIT
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar
- Tak Punya Uang, Bu Yuliana Bawa Pulang Jenazah Bayi Pakai Taksi Online