4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun
Senin, 10 Januari 2022 – 10:25 WIB

Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO
jpnn.com, BANDA ACEH - Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menangkap pasangan pembuang bayi perempuan di Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa.
Pasangan muda pembuang bayi itu berinisial AS (24) dan SY (21).
Bayi perempuan berusia tiga bulan itu sebelumnya ditemukan di depan rumah warga sekitar pukul 05.30 WIB, Rabu (29/12/2021) lalu.
Berikut fakta-fakta kejadian pasutri membuang bayi yang menghebohkan tersebut.
1. Mengaku Sudah Menikah
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan pasangan muda pembuang bayi itu berinisial AS (24) dan SY (21) sudah menikah.
"Sudah menikah siri sejak 2019 silam," kata Kompol M Ryan Citra Yudha diberitakan Antara, Minggu (9/1).
2. Pelaku Ditangkap
Polisi membeberkan fakta pasangan muda berinisial AS dan SY membuang anak kandung di Aceh. Simak pengakuan mengejutkan dari pelaku.
BERITA TERKAIT
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan
- Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Bekasi
- Polres Tanjung Priok Bantu Keluarga Terlantar Kembali ke Depok
- 8 Tahanan Polres Lahat Kabur, 3 Sudah Ditangkap, 5 Masih Diburu