4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun
Senin, 10 Januari 2022 – 10:25 WIB
Menurut Kompol Ryan, kedua pelaku ditangkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Pelaku AS dan SY juga telah mengakui perbuatan mereka membuang bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter itu.
"Bayi tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa'adah untuk dirawat," ujarnya.
Baca Juga: Jayawijaya Mencekam Akibat Perang Antarsuku, 1 Orang Tewas, Ini Pemicunya
3. Sebelumnya Mereka Sudah Punya Anak
Kompol Ryan juga mengungkap fakta bahwa pasangan muda yang menikah siri pada 2019 itu sudah pernah punya anak dari pernikahan mereka.
Saat ini, anak pertama pasangan AS dan SY telah berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.
Polisi membeberkan fakta pasangan muda berinisial AS dan SY membuang anak kandung di Aceh. Simak pengakuan mengejutkan dari pelaku.
BERITA TERKAIT
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Pacaran Hingga Buang Anak Dari Hubungan Gelap, Sejoli di Pekanbaru Ditangkap Polisi
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang