4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun
Senin, 10 Januari 2022 – 10:25 WIB

Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO
Menurut Kompol Ryan, kedua pelaku ditangkap setelah jajarannya melakukan penyelidikan.
Kedua pelaku ditangkap di Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.
Pelaku AS dan SY juga telah mengakui perbuatan mereka membuang bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter itu.
"Bayi tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa'adah untuk dirawat," ujarnya.
Baca Juga: Jayawijaya Mencekam Akibat Perang Antarsuku, 1 Orang Tewas, Ini Pemicunya
3. Sebelumnya Mereka Sudah Punya Anak
Kompol Ryan juga mengungkap fakta bahwa pasangan muda yang menikah siri pada 2019 itu sudah pernah punya anak dari pernikahan mereka.
Saat ini, anak pertama pasangan AS dan SY telah berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orang tua AS.
Polisi membeberkan fakta pasangan muda berinisial AS dan SY membuang anak kandung di Aceh. Simak pengakuan mengejutkan dari pelaku.
BERITA TERKAIT
- Polisi Periksa 17 Saksi di Kasus Pemerkosaan Dokter Priguna, Termasuk Pihak RSHS
- Dendam Pribadi Jadi Motif Penusukan Pria di Ogan Ilir, Pelaku Sudah Ditahan Polisi
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung
- Polisi Anggota Polres Tangsel Meraba-raba Istri Orang, Viral