4 Fakta Kasus Pasangan Muda Membuang Anak Kandung di Aceh, Ya Ampun
Senin, 10 Januari 2022 – 10:25 WIB

Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO
Atas perbuatan mereka, AS dan SY Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara.
Namun, Kompol Ryan menyebut kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan pasangan muda itu dilakukan tidak benar-benar ingin membuang bayi itu. (ant/fat/jpnn)
Polisi membeberkan fakta pasangan muda berinisial AS dan SY membuang anak kandung di Aceh. Simak pengakuan mengejutkan dari pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- SR Nekat Membobol ATM di Bone Bolango, Duel dengan Polisi
- Cegah Konflik Meluas, Polisi Bersiaga di Universitas Malahayati
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Polisi Usut Penemuan Jasad Wanita Tanpa Identitas di Jakarta Utara
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Ketua YLBH-KI Aceh Barat Kena Teror, Mobilnya Dibakar