4 Fakta Kasus Pembunuhan Sadis Pelakor di Bekasi, Nomor 1 Isi Chat Korban Kepada Suami Pelaku
Senin, 16 Mei 2022 – 13:01 WIB

NU (36), pelaku kasus pembunuhan berencana saat di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (14/5). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
3. Pembunuhan sadis pelaku
Pelaku memukul kepala korban dengan kunci inggris. Pelaku juga beberapa kali menusuk tubuh korban, seperti bagian leher, menggunakan gunting rumput.
"Melihat korban sudah tidak bernyawa kemudian pelaku menyeret korban ke dalam parit kecil yang tidak jauh dari lokasi," ujar Ardhie.
4. Ancaman hukuman pelaku
NU sudah ditahan di Mapolsek Cengkareng.
Pelaku dikenakan Pasal 340 Juncto Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (cr1/jpnn)
Deretan fakta kasus Mbak NU yang membunuh selingkuhan suaminya, simak selengkapnya.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Diduga Gegara Cemburu, Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Info Terbaru soal Oknum TNI AL Diduga Membunuh Juwita Jurnalis di Banjarbaru
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Lesbian di Bandung Tikam Leher Pasangan Gegara Cemburu, Begini Kronologinya