4 Fakta Kasus Pria Mencabuli Anak Autis di Bekasi, Motif pelaku Tak Disangka

jpnn.com, BEKASI - Polisi telah menangkap seorang pria berinisial FS (46) yang tega mencabuli anak laki-laki autis berusia tujuh tahun, di wilayah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (11/1).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan pelaku yang mencabulli anak autis itu ditangkap pada Minggu (16/1) lalu.
Korban sendiri tinggal dengan budenya. Ibu bocah tersebut bekerja di luar negeri sebagai tenaga kerja wanita (TKW) dan ayahnya sudah meninggal dunia.
"Korban sendiri berkebutuhan khusus, yaitu menderita autisme," kata Kombes Hengki di Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (17/1).
Pelaku melakukan aksi bejat terhadap korban di rumahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 18 UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Berikut deretan fakta kasus tersebut:
1. Aksi Bejat Pelaku
Ini deretan fakta kasus pria mencabuli anak autis di Bekasi, Motif pelaku pencabulan itu sungguh tak disangka. Simak selengkapnya.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kebakaran Kapal di Lamongan, 2 Orang Meninggal Dunia
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP