4 Fakta Kasus Pria Menginjak Kepala Sopir Pikap di Bekasi, Simak, Ada yang Baru
Rabu, 09 Maret 2022 – 08:50 WIB

Situasi saat pria bertato berinisial BA (39) menganiaya dengan cara menginjak kepala sopir mobil pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kampung Pasirandu, Kabupaten Bekasi, Senin (7/3). Foto: Instagram/Terang Media
"(Mobil korban tidak jalan karena), Depannya (mobil korban) ada angkot mengetem, biasa, mau ambil penumpang," sambung Somantri.
3. Pelaku merupakan preman
Adapun BA diduga merupakan seorang preman yang kerap berkeliaran di wilayah Serang baru, Kabupaten Bekasi.
"Informasinya begitu (pelaku itu preman)," ujar Somantri.
4. Hukuman pelaku
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.
"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)
Video Penganiayaan: Berikut ini deretan fakta kasus seorang pria diduga preman menginjak kepala sopir pikap di Bekasi, simak selengkapnya.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu