4 Fakta Kasus Pria Menginjak Kepala Sopir Pikap di Bekasi, Simak, Ada yang Baru

4 Fakta Kasus Pria Menginjak Kepala Sopir Pikap di Bekasi, Simak, Ada yang Baru
Situasi saat pria bertato berinisial BA (39) menganiaya dengan cara menginjak kepala sopir mobil pikap di Jalan Raya Serang Baru-Cibarusah, Kampung Pasirandu, Kabupaten Bekasi, Senin (7/3). Foto: Instagram/Terang Media

"(Mobil korban tidak jalan karena), Depannya (mobil korban) ada angkot mengetem, biasa, mau ambil penumpang," sambung Somantri.

3. Pelaku merupakan preman

Adapun BA diduga merupakan seorang preman yang kerap berkeliaran di wilayah Serang baru, Kabupaten Bekasi.

"Informasinya begitu (pelaku itu preman)," ujar Somantri.

4. Hukuman pelaku

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Serang Baru.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana tentang Penganiayaan.

"Ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun," ujar Gidion. (cr1/jpnn)

Video Penganiayaan: Berikut ini deretan fakta kasus seorang pria diduga preman menginjak kepala sopir pikap di Bekasi, simak selengkapnya.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News