4 Fakta Kasus Saipul Jamil dan Indra Bekti

4 Fakta Kasus Saipul Jamil dan Indra Bekti
Indra Bekti. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polsek Kelapa Gading menetapkan penyanyi dangdut, Saipul Jamil sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur berinisial DS (17). Perkenalan antara Saipul dan DS bermula dari salah satu event di stasiun televisi nasional.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly Tifaona mengatakan, pihaknya sudah memiliki sebanyak 4 alat bukti sehingga Ipul ditetapkan sebagai tersangka. Namun demikian, ia masih merahasiakan alat bukti tersebut.

"Karenanya kami tahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," beber dia saat dikonfirmasi, Jumat (19/2).

Jika benar Saipul melakukan hal itu, kata dia, maka polisi akan menyangkakan padanya dengan pasal 82 Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain Saipul, pihak kepolisian juga tengah mengusut kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh presenter Indra Bekti. Dia dilaporkan oleh Reza Pahlevi (23) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur, dengan jeratan Pasal 292 KUHP junto 82, Selasa (2/2) silam.

Reza mengaku sudah dilecehkan oleh Bekti sejak tahun 2010. Dia mengklaim dirinya masih mengijak usia 17 tahun saat itu.

"Tiba-tiba dia nyuruh saya datang ke rumah. Saya ke rumah dia di Radio Dalam,‎ gang Kenanga. Itu persis tahun 2010 awal kejadiannya," ujar Reza beberapa waktu lalu.

Sama dengan kasus Saipul dan DS. Reza juga mengaku, perkenalan dengan Bekti bermula di sebuah acara di stasiun swasta televisi nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News