4 Fakta Keberpihakan Pemerintah kepada Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021
jpnn.com, JAKARTA - Dua hari lagi pemerintah secara resmi akan mengumumkan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I.
Pemerintah mengisyaratkan tidak mungkin semua guru honorer akan diluluskan di tahap I. Ini untuk mendapatkan tenaga pendidik yang profesional dan demi perbaikan kualitas pendidikan di tanah air.
Dalam proses penentuan kelulusan PPPK guru 2021 tahap I ini pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mengakomodir guru honorer sesuai aspirasi yang disampaikan Komisi X DPR RI kepada Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rapat kerja 23 September 2021.
JPNN.com mencatat empat fakta yang menunjukkan pemerintah mendengarkan aspirasi guru honorer yang disuarakan DPR. Berikut ulasannya:
1. Menunda pengumuman kelulusan
Mendikbudristek mendengarkan aspirasi DPR untuk menunda pengumuman kelulusan PPPK guru tahap I yang sedianya dilakukan 24 September. Tujuannya menghitung kembali tingkat kelulusan dengan meningkatkan afirmasi bagi guru honorer sesuai kriteria usia, masa kerja, guru difabel, dan kondisi daerah (3T, daerah konflik, pascabencana).
2. Prioritaskan guru honorer usia 50 tahun ke atas
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda membisikkan pesan khusus kepada Nadiem agar guru honorer usia 50 tahun ke atas diluluskan saja. Nadiem mengatakan tidak bisa meluluskan begitu saja karena bertentangan dengan UU ASN dengan turunannya PP Manajemen PPPK.
Jelang pengumuman kelulusan PPPK guru 2021 tahap I, ada 4 fakta yang menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada guru honorer.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara