4 Fakta Kehebohan Babi Ngepet di Depok, Nomor 3 Keterlaluan
Jumat, 30 April 2021 – 06:59 WIB
Supriyadi menjelaskan bahwa motif pelaku membuat berita bohog tentang babi ngepet agar bisa terkenal.
"Saudara AI telah berbohong dan melakukan penipuan dengan maksud untuk menjadi terkenal dan agar pengikut majelis taklimnya bertambah," ujar Supriyadi.
4. Terancam Dipenjara Tiga Tahun
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Berita Bohong dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun.
Adapun babi tersebut sudah dibunuh warga. Polisi pun memindahkan bangkai babi tersebut.
"Pada saat ini babi tersebut telah diamankan dan dipindahkan makamnya ke tempat lain oleh anggota Polsek Sawangan guna mencegah kerumunan massa," ujar Supriyadi. (cr1/jpnn)
Berikut deretan fakta kehebohan kasus hoaks babi ngepet di Bedahan, Sawangan, Kota Depok, simak selengkapnya.
BERITA TERKAIT
- Laporan Dicabut, Kasus Penganiayaan terhadap Ketua LPM di Depok Berakhir Damai
- Tak Terima Disalip, Pengendara Mobil Aniaya Pemotor di Depok, Babak Belur
- Hitung Cepat Indikator: Supian Suri Unggul di 9 Wilayah Depok
- Unggul di 8 kecamatan Imam-Ririn Diprediksi Menang di Pilwalkot Depok
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Survei Voxpol: Warga Depok Sebut Imam-Ririn Cocok Jadi Pemimpin