4 Fakta Perampokan Modus Baru, Pelaku Mengatur Lokasi Pertemuan, Mengerikan!

4 Fakta Perampokan Modus Baru, Pelaku Mengatur Lokasi Pertemuan, Mengerikan!
(K), pelaku kasus perampokan modus baru saat di Mapolresta Bandung, Senin (6/9). Foto: Dokumentasi Polresta Bandung

jpnn.com, BANDUNG - Jajaran Satreskrim Polresta Bandung, Jawa Barat, meringkus pelaku kasus perampokan bermodus memesan barang secara online 

Adapun peristiwa itu terjadi di Kampung Pasirjat, Arjasari, Kabupaten Bandung, Selasa (10/8).

Kini pelaku yang berinisial K itu sudah ditangkap polisi. K ditangkap di wilayah Pasirjambu, Kabupaten Bandung.

K terancam menjalani hukuman penjara sembilan tahun karena melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam, serta dikenakan Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHPidana.

Berikut ini empat fakta perampokan modus baru yang terjadi di Kabupaten Bandung:

1. Pura-Pura Memesan Handphone

Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana mengatakan bahwa pelaku mengawali aksinya dengan memesan handphone secara online.

"Pelaku berpura-pura memesan handphone melalui aplikasi online," kata Indra dalam keterangan tertulis, Senin (6/9).

Berikut ini empat fakta kasus perampokan modus baru yang terjadi di Kabupaten Bandung, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News