4 Fakta Pria Bakar Tetangga di Cengkareng, Baca Nomor 3

4 Fakta Pria Bakar Tetangga di Cengkareng, Baca Nomor 3
TB (kanan), pria yang tega membakar tetangganya sendiri, saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa (1/6). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Pelaku membakar korban menggunakan tiner.

"Sontak karena emosi terbakar api cemburu kemudian pelaku mendatangi korban sambil membawa satu botol tiner lalu menyiramkan ke tubuh korban," ujar Joko.

4. Terancam Penjara 15 Tahun

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti, berupa, satu botol isinya tiner dan korek api.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 355 dan Pasal 351 tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)

Berikut deretan fakta kasus pria membakar tetangganya sendiri di Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News