4 Fakta Seputar Kasus Bripda Randy Terkait Kematian Novia Widyasari
jpnn.com, SURABAYA - Kematian perempuan bernama Novia Widyasari Rahayu (23) yang menyita perhatian masyarakat mulai terkuak.
Novia diketahui bunuh diri dengan cara menenggak cairan beracun di sebelah makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12)
Kematian mahasiswi Universitas Brawijaya itu menjadi perhatian masyarakat terutama, setelah tagar #SAVENOVIWIDYASARI menjadi trending topic di Twitter, Sabtu (4/12).
Dari keterangan Wakapolda Jawa Timur Brigjen Slamet Hadi, ada keterlibatan pacar korban yakni Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, anggota Polres Pasuruan dalam kasus ini.
Berikut ini 4 fakta keterlibatan Bripda Randy dengan kematian Novia Widyasari:
1. Bripda Randy Jadi Pacar Korban
Brigjen Slamet menjelaskan dari hasil pemeriksaan Bripda Randy mengaku berkenalan dengan korban di suatu acara pada Oktober 2019 lalu menjalin hubungan asmara 1 bulan setelahnya.
"Setelah resmi pacaran mereka melakukan perbuatan seperti suami istri. Ini sudah berlangsung sampai 2021, dilakukan di Malang di tempat kos mereka demikian juga di tempat hotel yang ada di Malang," beber Brigjen Slamet dalam keterangan pers yang diunggah di akun @humaspoldajatim di Instagram yang dikutip JPNN.com, Minggu (5/12)
2. Dua Kali Hamil dan Aborsi
Wakapolda Jatim menyampaikan dari pengakuan Bripda Randy, Novita sudah dua kali menggugurkan kandungan, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Menurut pengakuan Bripda Randy, pada Maret 2020 mereka sepakat mengugurkannya dengan menggunakan obat yang dilakukan di tempat kosnya yang ada di Malang.
Pada Agustus 2021, mereka kembali menggugurkan kandungan dengan cara meminum obat merek Cycotec di apotek di sekitar Malang dengan harga Rp 1,5 juta.
"Usia kandungan pertama (digugurkan) berusia mingguan, yang kedua berusia empat bulan. Mereka berdua melakukan ini ketika diketahui positif, jadi mereka bersama-sama baik yang pertama maupun yang kedua," ungkap Brigjen Slamet.
3. Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara
Slamet mengatakan Bripda Randy sudah ditangkap dan harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Selain ditahan, dia juga akan menjalani sidang kode etik.
"Kami sudah mengamankan seseorang yang inisialnya R-B-H-S yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat bripda dan bertugas di Polres Pasuruan," kata Brigjen Slamet.
Bripda Randy disangkakan dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin dengan ancaman 5 tahun penjara.
4. Terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Bripda Randy Bagus Hari Sasongko terancam dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penyebabnya, selain disangkakan dengan Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 tentang sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin, dia juga akan menjalani sidang kode etik.
"Untuk yang kode etik paling berat PTDH itu nanti," kata Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo. (mcr8/jpnn)
Berikut ini sederet fakta keterlibatan Bripda Randy terhadap kematian Novia Widyasari
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Oknum Polisi yang Lakukan Pencurian & Tembak Warga Hingga Tewas Langsung Dipecat
- 3 Polisi yang Bertugas di Polrestabes Makassar Dipecat, Kombes Ngajib: Kami Lakukan Tindakan Tegas
- Dipecat Polri! Aipda Robig Diberi Waktu 3 Hari
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka