4 Fakta soal Tarif PPN Aset Kripto yang Wajib Diketahui
jpnn.com, JAKARTA - Aturan soal Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi kripto sudah dirilis.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Berikut empat fakta soal aturan baru PPN dan PPh aset kripto:
1. Kepastian hukum
Neilmaldrin mengatakan aturan itu sebagai kepastian hukum bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang berkembang di masyarakat
Dia mengungkapkan bagaimana pajak memandang aset kripto sebagai komoditas yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN.
“Pertama yang harus diluruskan bahwa aset kripto di Indonesia ini tidak dianggap sebagai alat tukar maupun surat berharga, melainkan sebuah komoditas," kata Neilmaldrin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (13/4).
Dia menegaskan Bank Indonesia menyatakan bahwa aset kripto bukanlah alat tukar yang sah. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa aset kripto merupakan komoditas.
"Karena komoditas, maka merupakan barang kena pajak tidak berwujud dan harus dikenai PPN juga agar adil,” kata Neilmaldrin.
Aturan soal PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah dirilis, simak empat fakta yang wajib diketahui investor
- Upbit Indonesia Resmi Menjadi Anggota Bursa Kripto CFX
- Soal Anggaran Maung Pindad, Kemenkeu Beri Klarifikasi, Begini
- Publik Kritik Keras Wamenkeu Anggito Abimanyu Soal Pernyataannya Terkait Judi Online
- Bappebti Gelar FGD Aset Kripto di Surabaya
- KPK Dalami PNBP dari Tambang Batu Bara ke Anak Buah Sri Mulyani
- Kemenkeu Satu