4 Fakta soal Tarif PPN Aset Kripto yang Wajib Diketahui
Rabu, 13 April 2022 – 21:47 WIB
![4 Fakta soal Tarif PPN Aset Kripto yang Wajib Diketahui](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2021/10/15/larangan-bertransaksi-kripto-di-china-rupanya-tidak-menular-beno.jpg)
Aturan soal PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah dirilis, simak empat fakta yang wajib diketahui investor. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com
"Ketentuannya mulai berlaku 1 Mei 2022 tersebut dapat dilihat di laman www.pajak.go.id/peraturan," tegas Neilmaldrin. (mcr10/jpnn)
Aturan soal PPN dan PPh atas transaksi kripto sudah dirilis, simak empat fakta yang wajib diketahui investor
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- OJK Siapkan Aturan ETF Berbasis Aset Digital, CEO Indodax Merespons Begini
- Istana Bantah Anggaran Pendidikan Kena Efisiensi, KIP & Beasiswa Tak Terdampak
- Jembatani Dunia Kripto dan TradFi, Union Chain Meluncurkan ZK Chain
- PT Legend Packaging Indonesia Tancap Gas Ekspor Usai Dapat Fasilitas Fiskal Berikat
- Coretax Bikin Masyarakat Resah, ORI Minta DJP Segera Beri Solusi
- Industri Crypto Mengalami Kenaikan, Trading Volume di PINTU Melonjak 150% YoY