4 Fakta Terbaru Soal Kasus Siskaeee, Nomor 3 Sangat Mengejutkan

4 Fakta Terbaru Soal Kasus Siskaeee, Nomor 3 Sangat Mengejutkan
Siskaeee dalam video tidak senonoh yang direkam di Bandara Yogyakarta International Airport. Foto: Tangkapan Layar/Twitter.

Antara lain, kamera, ponsel, laptop, ring light, tripod, alat bantu seksual, dan sebagainya.

Aparat kemudian menyita baju, rok hitam, dan kacamata yang diduga dipakai Siskaeee saat memerankan dan merekam video tidak senonoh di Bandara Yogyakarta International Airport.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kendaraan, perhiasan, dan buku rekening Siskaeee.

4. Siskaeee terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polda DIY sudah menetapkan Siskaeee alias FCN (23) sebagai tersangka kasus konten pornografi di Bandara Yogyakarta International Airport.

Atas perbuatannya, pemilik akun @siskaeee_ofc di Twitter itu dijerat UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Siskaeee juga disangkakan UU Nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebab, Siskaeee secara terbukti membuat dan mendistribusikan konten-konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1).

Polda DIY telah merilis kasus Siskaeee alias FCN, perempuan yang memerankan dan merekam video tidak senonoh di Bandara Yogyakarta International Airport.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News