4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru
jpnn.com, JAKARTA - Perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan telah melaksanakan sidang etik.
Sidang tersebut digelar di Lantai IV Markas Polda Sulsel, Jumat (11/3) pagi.
Sidang kode etik itu sendiri berlangsung selama tiga jam lebih.
Dalam persidangan, AKBP M dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.
"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya tidak administratif, berupa pelanggaran yang dinyatakan sebagai pelanggaran tercela," kata Ketua Sidang Kombes Ai Afriandi di Mapolda Susel, Jumat (11/3).
Selanjutnya, sanksi kedua, yakni bersifat administratif berupa rekomendasi Pemberhentian dengan Tidak Hormat atau PTDH terhadap AKBP M dari institusi Polri.
Berikut deretan fakta terkini terkait kasus tersebut:
1. AKBP M memerkosa IS 12 kali
Deretan fakta mengejutkan kasus AKBP M yang telah resmi dipecat, simak selengkapnya.
- Ada Sindikat Penjual Bayi Promosi di TikTok, Sahroni Minta Polri Tingkatkan Patroli Digital!
- Perayaan HUT YBB Berlangsung Meriah, 5 Kapolri Senior Hadir
- Polda Riau Tanam Jagung di Kampar, Irjen Iqbal: Polri Berkomitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Periksa Bos BJU Grup
- Ombudsman Berikan Predikat A Hijau untuk Polres Banyuasin