4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru

4 Fakta Terkini Kasus Pelaku Budak Seksual AKBP M, Simak, Ada yang Baru
Oknum perwira polisi AKBP M saat menjalani sidang kode etik Polri di Mapolda Sulawesi Selatan, di Makassar, Jumat (11/3/2022). Foto: ANTARA

Dalam sidang etik, AKBP M dinyatakan telah melanggar Pasal 7 Ayat 1 Huruf b Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Seusai sidang etik, AKBP M akan menjalani proses pidana yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.

"Resmi dipecat karena terbukti, tetapi keputusan ada pada Pak Kapolri," kata Kombes Afriandi.

4. AKBP M melawan

AKBP M melaporkan orang tua IS atas tuduhan pemerasan.

Laporan itu pun sudah diterima SPKT Polda Sulsel.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/245/III/2022/SPKT Polda Sulsel.

"Untuk sementara kami laporkan terkait pemerasan," kata kuasa hukum AKBP M Erwin Mahmud, Jumat (11/3) malam.

Deretan fakta mengejutkan kasus AKBP M yang telah resmi dipecat, simak selengkapnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News