4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri

4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri
Petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang kiriman melalui alat pemindai atau x-ray. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Pemeriksaan fisik dilakukan dengan menggunakan alat pemindai elektronik atau oleh pejabat Bea dan Cukai yang menangani barang kiriman.

"Alur pemeriksaan dimulai ketika barang kiriman tiba di gudang penyelenggara pos," terangnya.

Pihak penyelenggara pos melakukan pemberitahuan impor ke sistem komputerisasi pelayanan (SKP) Bea Cukai.

Selanjutnya, Bea Cukai meneliti pemberitahuan impor barang kiriman tersebut dan kelengkapan dokumen perizinan dalam hal barang terkena ketentuan larangan atau pembatasan impor.

"Jika barang dikategorikan jalur merah, maka dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai," tegasnya.

Sementaara itu, jika seluruh dokumen impor telah sesuai dan lengkap, Bea Cukai menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang harus dibayar oleh penerima barang.

"Apabila dokumen impor belum lengkap atau terdapat perizinan impor yang belum dilampirkan, petugas akan meminta pemilik barang untuk melengkapi dokumen tersebut melalui penyelenggara pos yang bersangkutan," jelas Encep.

Untuk barang kiriman yang telah diperiksa fisik, akan diberikan tanda khusus pada kemasannya.

Hasil pemeriksaan barang kiriman dapat berupa penetapan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang kemudian diterbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPBMCP).

Berikut ini 4 hal penting yang harus diketahui masyarakat tentang penanganan barang kiriman dari luar negeri yang dilakukan Bea Cukai, simak dengan baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News