4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri

4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri
Petugas Bea Cukai melakukan pengecekan barang kiriman melalui alat pemindai atau x-ray. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Kemudian penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dan lain-lain).

Berikutnya dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).

Kedua, cara pengecekan status barang kiriman.

Untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.

"Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut," jelas Encep.

Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.

Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia.

Kemungkinan lainnya adalah barang sudah tiba di Indonesia, tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos.

Berikut ini 4 hal penting yang harus diketahui masyarakat tentang penanganan barang kiriman dari luar negeri yang dilakukan Bea Cukai, simak dengan baik

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News