4 Hal Ini Penting Diketahui Terkait Penanganan Barang Kiriman dari Luar Negeri
Kemudian penetapan tarif dan nilai pabean (billing tagihan dan SPPBMCP) dalam hal barang kiriman dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor; atau penerbitan dokumen pemberitahuan untuk pemenuhan dokumen pelengkap pabean (invoice, bukti bayar yang valid, dan lain-lain).
Berikutnya dokumen pemenuhan kewajiban larangan atau pembatasan (SPBL-BK).
Kedua, cara pengecekan status barang kiriman.
Untuk mengecek status barang kiriman, masyarakat dapat mengunjungi laman www.beacukai.go.id/barangkiriman.
"Penerima barang cukup memasukkan nomor tracking, airway bill (AWB), resi, atau consignment note (CN), serta memasukkan keycode yang tertera pada laman tersebut," jelas Encep.
Apabila pada saat melakukan submit hasil pencarian tidak ditemukan, maka penerima barang perlu memperhatikan beberapa kemungkinan.
Jika barang tidak ditemukan pada laman tersebut, maka bisa jadi barang belum tiba di Indonesia.
Kemungkinan lainnya adalah barang sudah tiba di Indonesia, tetapi belum dilaporkan ke Bea Cukai oleh penyelenggara pos.
Berikut ini 4 hal penting yang harus diketahui masyarakat tentang penanganan barang kiriman dari luar negeri yang dilakukan Bea Cukai, simak dengan baik
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas PLB ke Produsen Ban, Ini Harapannya
- Selamat, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Terima Penghargaan Insan P4GN dari BNNP Jawa Tengah