4 Hal Meringankan Nikita Mirzani, tetapi Siap-siap Saja ya

Pertama, terdakwa menyesali perbuatannya.
Kedua, sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief.
Ketiga, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun melangsungkan kehidupan perkawinan (siri).
Keempat, status Nikita sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankannya.
Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka.
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.
Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Setidaknya ada empat hal yang meringankan Nikita Mirzani, satu yang memberatkan karena Dipo Latief mengalami luka.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Bantah Dipecat, Razman Ungkap Alasan Mundur dari Kasus Vadel Badjideh
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- Vadel Badjideh Cabut Kuasa Hukum Razman Nasution
- Motif Sejumlah Remaja Aniaya Panitia Salat Id Selayar Sulsel
- Cinta Ditolak, Pria di Pekanbaru Menganiaya Wanita dengan Gunting Rumput
- Masa Penahanan Diperpanjang, Nikita Mirzani Rayakan Lebaran di Tahanan