4 Hal Penting dalam Petisi Tolak IKN Pindah, Poin 2 Jadi Pertanyaan Besar
jpnn.com, JAKARTA - Narasi Institute baru-baru ini melayangkan petisi menolak pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) sekarang dengan dukungan puluhan tokoh dan beberapa ahli.
Terdapat beberapa poin dalam petisi 'Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara' dianggap masih menimbulkan pertanyaan besar bagi publik, mulai dari pemilihan lokasi hingga pengesahan UU yang dinilai terburu-buru.
Petisi yang dilayangkan tersebut berjudul Pak Presiden, 2022-2024 Bukan Waktunya Memindahkan Ibukota Negara, seperti dikutip melalui laman change.org Sabtu (5/2).
Berikut ini poin-poin penting di dalam petisi tolak IKN pindah sekarang:
1. Pemindahan IKN Dinilai tidak Tepat
Menurut petisi tersebut, memindahkan IKN di tengah situasi pandemi Covid-19 sekarang dinilai tidak tepat.
Apalagi kondisi rakyat dalam keadaan sulit secara ekonomi, sehingga tak ada urgensi bagi pemerintah memindahkan IKN.
Terlebih, saat ini pemerintah harus fokus menangani varian baru omicron yang membutuhkan dana besar dari APBN dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pembangunan IKN di saat seperti ini hendaknya dipertimbangkan dengan baik, bahkan saat ini Indonesia masih memiliki utang luar negeri yang besar, defisit APBN besar diatas tiga persen dan pendapatan negara yang turun.
Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) masih menimbulkan pertanyaan besar bagi sebagian besar publik, mulai dari pemilihan lokasi hingga pengesahan UU yang dinilai terburu-buru.
- Surat MenPAN-RB Terbaru soal Pemindahan ke IKN Terbit, ASN Senang atau Sedih?
- Airlangga Sampaikan Inflasi Sepanjang 2024 Terjaga, Target Tercapai
- Utak-Atik Anggaran, Maju-Mundur Ibu Kota Nusantara
- Tinjau Pembangunan IKN Bersama Pimpinan MPR, Senator NTT Abraham Paul Liyanto: Membanggakan
- Ibas Dukung Pembangunan IKN Berbasis Ekosistem lingkungan hidup
- Lewat Inpres, Prabowo Desak Kementerian & Pemda Hemat Anggaran Rp 306 Triliun