4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
jpnn.com - KENDARI - Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).
Namun, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut karena adanya beda pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Kasus guru honorer SDN 4 Baito itu sempat viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024.
Pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.
Belakangan, Supriyani mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi proses hukum jalan terus.
Berikut ini 4 kejadian penting terkait persidangan kasus Supriyani, Senin.
1. Aksi Dukungan Bukan Hanya dari PGRI
Ratusan massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara kembali mengawal kasus sidang kedua Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin.
Massa PGRI datang dari pagi dan langsung menuju tempat persidangan.
Berikut ini 4 kejadian atau hal penting pada sidang kedua kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah