4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI

4 Hal Penting pada Sidang Kedua Kasus Guru Honorer Supriyani, Bukan Hanya PGRI
Ratusan guru PGRI membaca Surah Yasin di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, untuk mendukung guru honorer Supriyani yang menjalani sidang kedua pada Senin (28/10/2024). Foto: ANTARA/HO-PGRI

jpnn.com - KENDARI - Supriyani, guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (28/10).

Namun, majelis hakim menunda sidang kasus dugaan penganiayaan tersebut karena adanya beda pendapat antara jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.

Kasus guru honorer SDN 4 Baito itu sempat viral di berbagai media sosial karena dilaporkan oleh orang tua siswanya yang merupakan anggota Polsek Baito dengan tuduhan penganiayaan, pada April 2024.

Pihak kepolisian melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan dan dilakukan penahanan terhadap Supriyani di Lapas Perempuan.

Belakangan, Supriyani mendapatkan penangguhan penahanan, tetapi proses hukum jalan terus.

Berikut ini 4 kejadian penting terkait persidangan kasus Supriyani, Senin.

1. Aksi Dukungan Bukan Hanya dari PGRI

Ratusan massa dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara kembali mengawal kasus sidang kedua Supriyani di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin.

Massa PGRI datang dari pagi dan langsung menuju tempat persidangan.

Berikut ini 4 kejadian atau hal penting pada sidang kedua kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News