4 Hal Penting yang Ditekankan Omnibus Law Jaminan Produk Halal
Selasa, 21 Januari 2020 – 20:31 WIB
Mastuki mengaku ada banyak pasal dalam UU 33 tahun 2014 yang dibahas dan akan mengalami penyesuaian. Beberapa pasal dimaksud antara lain: pasal 1, 7, 10, 13, 14, 22, 27-33, 42, 44, 48, 55, 56, dan 58.
“Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal bagi produk, tidak jadi pembahasan,” katanya. (esy/jpnn)
Salah satu yang ditekankan dalam omnibus law produk halal menyangkut penyederhanaan proses sertifikasi halal..
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- MUI Imbau Umat Islam Pilih Pemimpin yang Berintegritas, Tidak Terima Suap dan Politik Dinasti
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC
- Gerakan Boikot Jangan Dimanfaatkan untuk Persaingan Bisnis
- Kiai Marsudi Sampaikan Orasi Ilmiah di UIN Saizu Purwokerto
- Presiden Prabowo Dukung Kemerdekaan Palestina, MUI Bereaksi
- Ketum PITI Sebut Pernyataan Haikal Hassan Timbulkan Kegaduhan