4 Hal Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Mantan Istri Cari SK Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral.
Adapun kedua oknum polisi itu telah terkena sanksi berdasar putusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.
Briptu A diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Polwan Bripda RPH mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.
Ada 4 hal yang mendapat sorotan Reza Indragiri Amriel.
1. Apa Bukti Briptu A Sudah Dipecat?
Reza Indragiri Amriel menilai sanksi PTDH terhadap Briptu A sangat tepat.
Kendati demikian, Reza mempertanyakan Surat Keputusan (SK) PTDH terhadap Briptu A.
"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya, kan, ada SK-nya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Reza Indragiri Amriel menganalisi perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral, simak selengkapnya. Mana SK pemecatan itu?
- 30 Perusahaan di Kota Tangerang Deklarasi Komitmen Penuhi Hak Perempuan & Anak Pascaperceraian
- Pegawai Imigrasi Diduga Selingkuh, Tak Terima Dilabrak Istri Sah, Lalu Menabrak
- Terlibat Kasus Pemerasan, 2 Polisi Jalani Sidang Kode Etik di Polda Jateng
- Labrak Suami yang Diduga Selingkuh, Wanita Ini Malah Ditabrak, Pegawai Imigrasi Terlibat
- Konon Kanye West dan Bianca Censori Berpisah, Rumor Perceraian Mencuat
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh