4 Hal Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Mantan Istri Cari SK Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral.
Adapun kedua oknum polisi itu telah terkena sanksi berdasar putusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.
Briptu A diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Polwan Bripda RPH mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.
Ada 4 hal yang mendapat sorotan Reza Indragiri Amriel.
1. Apa Bukti Briptu A Sudah Dipecat?
Reza Indragiri Amriel menilai sanksi PTDH terhadap Briptu A sangat tepat.
Kendati demikian, Reza mempertanyakan Surat Keputusan (SK) PTDH terhadap Briptu A.
"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya, kan, ada SK-nya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Reza Indragiri Amriel menganalisi perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral, simak selengkapnya. Mana SK pemecatan itu?
- Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
- Aden Wong dan Amy Sepakat Cerai, Terungkap Pengaruh Pihak Ketiga
- Tampil Serasi Pakai Outfit Warna Putih dengan Andrew Andika, Tengku Dewi Bilang Begini
- Ini Alasan Tengku Dewi Tetap Menjemput Andrew Andika Setelah Selesai Rehabilitasi
- Kapolri Minta Jaksa Agung Tindak Polisi yang Terlibat Korupsi Timah
- Kasus Guru Supriyani Dimintai Rp 50 Juta oleh Oknum Polisi, Kapolri: Kalau Terbukti, Pecat!