4 Hal Perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH, Mantan Istri Cari SK Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi kasus perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral.
Adapun kedua oknum polisi itu telah terkena sanksi berdasar putusan sidang disiplin dan sidang kode etik Polri yang sudah digelar.
Briptu A diberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
Polwan Bripda RPH mendapat sanksi demosi atau turun jabatan.
Ada 4 hal yang mendapat sorotan Reza Indragiri Amriel.
1. Apa Bukti Briptu A Sudah Dipecat?
Reza Indragiri Amriel menilai sanksi PTDH terhadap Briptu A sangat tepat.
Kendati demikian, Reza mempertanyakan Surat Keputusan (SK) PTDH terhadap Briptu A.
"Kalau sudah dipecat, mana buktinya? Mana Skep-nya? Harusnya, kan, ada SK-nya," kata Reza dalam keterangan tertulis, Selasa (24/5).
Reza Indragiri Amriel menganalisi perselingkuhan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH yang belakangan viral, simak selengkapnya. Mana SK pemecatan itu?
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- 23 Polisi di Sumut Kena PTDH, Banyak yang Terlibat Narkoba
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Oknum Polisi yang Peras WN Malasia di DWP Jalani Sidang Etik Pekan Depan
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas