4 Hal Pokok Aturan PNS Kerja di Rumah

4 Hal Pokok Aturan PNS Kerja di Rumah
SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur soal PNS kerja di rumah untuk menekan risiko terpapar virus corona COVID-19. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - MenPAN RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 yang mengatur tentang PNS kerja di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Menjelaskan SE tersebut, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini menyebut, empat hal pokok yang harus ditaati oleh seluruh instansi Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah.

"Pertama adalah penyesuaian sistem kerja," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini dalam video konferensi di Gedung Kemenpan RB, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).

Kedua, penyesuaian itu segera ditindaklanjuti dengan membuat mekanisme bekerja dari rumah di internal masing-masing Kementerian/Lembaga.

Ketiga, mekanisme bekerja dari rumah itu harus memuat bagaimana pengaturan-pengaturan untuk pertanggungjawaban (monitoring dan evaluasi) terhadap kinerja yang dilakukan oleh tiap instansi pemerintah.

Selanjutnya, ia melihat beberapa waktu lalu sudah banyak surat-surat edaran yang secara internal dibangun oleh masing-masing Kementerian/ Lembaga dalam mencegah perkembangan virus corona (COVID-19).

Karena itu, keempat, ia memohon agar surat edaran yang dibuat secara internal Kementerian/ Lembaga itu dievaluasi kembali dengan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 tahun 2020.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

SE Nomor 19 Tahun 2020 mengatur tentang PNS kerja di rumah sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News