4 Ibu Rumah Tangga Ditahan, 2 Balita Ikut di Sel, Joko Jumadi Protes Keras

"Mereka tidak akan serta-merta melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Apalagi mengulangi perbuatannya. Mereka juga punya anak balita."
Jumadi yang juga menjadi pemerhati anak dan perempuan itu mengingatkan Kejaksaan Negeri Praya agar menerapkan cara berhukum yang lebih humanis dengan mengedepankan rasa kemanusiaan.
"Kalau soal proses hukum, peradilan yang akan membuktikan. Tapi penegakan hukum tidak wajib harus penahanan badan. Apalagi kondisi lembaga pemasyarakatan sudah over kapasitas karena salah satu penyebabnya adalah penahanan tersangka kasus yang relatif tergolong ringan," ucapnya pula.
Menyikapi hal ini, dia bersama tim Biro Konsultasi Bantuan Hukum Unram siap untuk memberikan pendampingan hukum.
Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak Desa Wajageseng, Kabupaten Lombok Tengah untuk memfasilitasi pertemuan dengan keluarga empat emak-emak yang saat ini berada di sel tahanan bersama anak-anaknya.
"Kami masih menunggu informasi dari keluarga ibu-ibu itu. Tapi pada intinya kami siap memberikan pendampingan hukum," katanya, yang juga menjabat ketua LPA Mataram. (antara/jpnn)
Joko Jumadi menyoroti langkah kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB, yang menahan 4 ibu rumah tangga, di mana ada dua balita ikut berada di tahanan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- 80 Rumah di Lombok Tengah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
- Masuk DPO, Terpidana Korupsi Dana KUR Ditangkap Kejaksaan
- Eks Hakim MK Tak Setuju Kewenangan Kejaksaan Mengusut Korupsi Dihapus
- Mahasiswa Bali Tolak Asas Dominus Litis yang Rawan Intervensi Politik
- Soal Imunitas Jaksa, BEM FH UBK Sebut Ada Potensi Penyalahgunaan Wewenang
- Pengamat Bandingkan Imunitas Jaksa dengan Rakyat Biasa saat Hadapi Kasus Hukum