4 Jam Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Bilang Begini

4 Jam Diperiksa Polisi, Hana Hanifah Bilang Begini
Selebgram Hana Hanifah seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau, Kamis (5/12). Foto: Dok. Istimewa

Kasus dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut telah naik ke tahap penyidikan, meski penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP.

Sebelumnya, Polda Riau menyita empat unit apartemen mewah di kawasan Citra Plaza Nagoya, Batam, yang diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi mengungkapkan bahwa apartemen tersebut atas nama beberapa pihak yang terlibat yakni Muflihun (mantan Pj Wali Kota Pekanbaru), Mira Susanti (pegawai honor Setwan Riau), Irwan Suryadi, dan Teddy Kurniawan.

Total nilai keempat apartemen tersebut yakni mencapai Rp2,14 miliar.

“Hasil penyelidikan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa uang hasil korupsi digunakan untuk membeli aset-aset ini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku dan aset-aset lain yang terkait,” jelas Kombes Nasriadi.

Proses penyitaan yang berlangsung pada Selasa (26/11/2024) melibatkan tim penyidik dan saksi-saksi terkait. (mcr36/jpnn)

Selebgram Hana Hanifah diperiksa penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Riau pada Kamis (5/12).

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News