4 Jurus Aktivis DPD Berantas Korupsi
Minggu, 06 Desember 2009 – 20:28 WIB
JAKARTA – Rencananya pada Selasa (8/12) atau Rabu (9/12), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendeklarasikan pembentukan Kaukus Anti-Korupsi di DPD. Penggagas pembentukan kaukus, anggota DPD asal Bali I Wayan Sudirta menjelaskan, setidaknya ada empat target yang akan dikerjakan kaukus ini nantinya. Target kedua, akan mendorong kejaksaan dan kepolisian di daerah agar cepat menindaklanjuti setiap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Jika BPK sudah menyatakan ada unsur kerugian Negara, maka harus ada tersangkanya. Masak ada kerugian negara tapi nggak ada tersangkanya, kan aneh?” cetus mantan aktifis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu.
Pertama, mendorong agar kasus-kasus dugaan korupsi di daerah yang sudah ada tersangkanya, agar segera dilimpahkan ke pengadilan. “Karena ada beberapa yang sudah menjadi tersangka bertahun-tahun, tapi belum juga maju ke pengadilan. Ini akan kita dorong,” ujar I Wayan Sudirta kepada JPNN di Jakarta, Minggu (6/12).
Baca Juga:
Wayan menjelaskan, berdasarkan pengalamannya memimpin Tim Penanggulangan Korupsi DPD periode 2004-2009, setelah timnya menemui sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kapolda, kasus yang tersangka yang sempat lama terkatung-katung, langsung di bawa ke pengadilan untuk disidang.
Baca Juga:
JAKARTA – Rencananya pada Selasa (8/12) atau Rabu (9/12), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendeklarasikan pembentukan Kaukus
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers