4 Jurus Aktivis DPD Berantas Korupsi
Minggu, 06 Desember 2009 – 20:28 WIB
Target ketiga, lanjut pendiri Bali Corruptions Watch itu, mendorong kejaksaan dan kepolisian daerah untuk cepat memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jangan sampai dengan alasan belum cukup bukti atau prosesnya masih berlangsung, penanganan kasusnya lama dan tersendat-sendat. “Harus tegas, kalau tidak cukup bukti ya di-SP3 saja. Sebaliknya, kalau cukup bukti harus cepat ditetapkan tersangkanya siapa dan dilimpahkan ke pengadilan. Jangan terkatung-katung, malah dijadikan ATM (anjungan tunai mandiri, red),” ujar Wayan.
Baca Juga:
Keempat, kaukus ini akan intensif berkomunikasi dengan lembaga kepresidenan atau sekretariat negara tatkala ada izin pemeriksaan kepala daerah-wakil kepala daerah yang tidak kunjung diberikan. Bahkan, ada rencana DPD mendorong revisi UU No.32 Tahun 2004, yakni agar pasal mengenai perlunya izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah-wakil kepala daerah dihapuskan saja. “Karena menyebabkan proses hukum menjadi sangat tergantung proses birokrasi,” tegasnya. (sam/JPNN)
JAKARTA – Rencananya pada Selasa (8/12) atau Rabu (9/12), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendeklarasikan pembentukan Kaukus
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Peringati Hari Toilet Sedunia, WPC Ajak Ratusan SD di Indonesia Lakukan Hal Ini
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda