4 Jurus Aktivis DPD Berantas Korupsi
Minggu, 06 Desember 2009 – 20:28 WIB
4 Jurus Aktivis DPD Berantas Korupsi
Target ketiga, lanjut pendiri Bali Corruptions Watch itu, mendorong kejaksaan dan kepolisian daerah untuk cepat memproses kasus dugaan tindak pidana korupsi. Jangan sampai dengan alasan belum cukup bukti atau prosesnya masih berlangsung, penanganan kasusnya lama dan tersendat-sendat. “Harus tegas, kalau tidak cukup bukti ya di-SP3 saja. Sebaliknya, kalau cukup bukti harus cepat ditetapkan tersangkanya siapa dan dilimpahkan ke pengadilan. Jangan terkatung-katung, malah dijadikan ATM (anjungan tunai mandiri, red),” ujar Wayan.
Baca Juga:
Keempat, kaukus ini akan intensif berkomunikasi dengan lembaga kepresidenan atau sekretariat negara tatkala ada izin pemeriksaan kepala daerah-wakil kepala daerah yang tidak kunjung diberikan. Bahkan, ada rencana DPD mendorong revisi UU No.32 Tahun 2004, yakni agar pasal mengenai perlunya izin presiden untuk pemeriksaan kepala daerah-wakil kepala daerah dihapuskan saja. “Karena menyebabkan proses hukum menjadi sangat tergantung proses birokrasi,” tegasnya. (sam/JPNN)
JAKARTA – Rencananya pada Selasa (8/12) atau Rabu (9/12), sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mendeklarasikan pembentukan Kaukus
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar