4 Juta Kotak Suara untuk Pemilu 2019 Mulai Diproduksi
jpnn.com, JAKARTA - KPU mulai menyiapkan kotak suara untuk pemilu 2019. Sesuai rencana, semua kotak suara dibuat transparan di bagian depan dan diproduksi baru. Tidak lagi menggunakan kotak suara lama yang sebagian besar memang sudah rusak dan berbahan aluminium.
’’Jumlahnya 805 ribu kali lima,’’ terang Ketua KPU Arief Budiman seperti diberitakan Jawa Pos. Artinya, jumlah produksi kotak suara akan mencapai 4.025.375 buah.
Tidak ada cadangan, yang artinya semua kotak harus dalam kondisi baik saat diterima KPU. Bahan yang digunakan adalah karton kedap air, sehingga diharapkan tidak mudah rusak saat dikirim ke daerah.
Ada tiga perusahaan yang memenangkan lelang kotak suara, yakni PT Intan Ustrix di Gresik, PT Cipta Multi Buana Perkasa di Tangerang, dan PT Karya Indah Multiguna di Bekasi.
Mantan Komisioner KPU Jatim itu menuturkan, pihaknya memiliki waktu yang cukup panjang untuk pengadaan logistik pemilu. ’’Target selesainya (kotak suara) Desember, masih lama,’’ tuturnya.
Secara bertahap, logistik lainnya juga akan diproduksi, seperti bilik suara, amplop, formulir, dan tentu saja logistik utama, surat suara.
Khusus untuk surat suara, KPU masih bisa menunggu hingga perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) selesai. Perbaikan DPT ditargetkan selesai pada pertengahan November mendatang. Saat itu, diharapkan semua pemilih sudah memiliki E-KTP sehingga bisa masuk dalam DPT hasil perbaikan.
“Tidak perlu sampai menjadi pemilih khusus yang jadwalnya satu jam sebelum TPS tutup,’’ terang Komisioner KPU Viryan Azis.
Pemilu 2019 tidak lagi menggunakan kotak suara lama yang sebagian besar sudah rusak dan berbahan aluminium.
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar